Pontianak,Ampera
Sidang Praperadilan Kasus Candaan Bom dalam Pesawat Lion Air di Bandara Supadio Pontianak kembali bergulir.
Senin(13/08/2018)sekira pukul 14.00 wib bertempat di ruang Cakra Pengadilan Negeri Pontianak, Jalan Sultan Abdurahman Pontianak telah berlangsung sidang praperadilan kasus candaan bom dalam pesawat Lion Air di Bandara Supadio Pontianak.
Adapun sebagai adalah Pemohon : Sdr. Frans Nagiri diwakilkan oleh Kuasa Hukumnya an.Sdr. ANDEL, SH,serta untuk Termohon : Kapolresta Pontianak Kota diwakilkan kuasa hukum dari Bidkum Polda Kalbar KOMPOL WAHYUDI, SH,MH, M.Sos dan Subagkum Polresta Pontianak Kota IPTU KARMIN.
Dan untuk Hakim Sidang : R. RUDI KINDARTO, SH.
Panitera Pengganti : ERWIN, SH.
Untuk sidang praperadilan tersebut dihadiri peserta berjumlah sekitar 50 orang yang terdiri dari kelompok mahasiswa asal Papua serta Keluarga Pemohon dan media massa.
Menyikapi hal tersebut di atas Kapolsek Pontianak Kota Kompol.Abdullah Syam beserta Personil Polsek Kota telah di siagakan di Pengadilan Negeri Pontianak di mulai dari pagi hari hingga selesai.
Kapolsek mengatakan ini di lakukan untuk mengantisipasi hal hal yang tak kita inginkan seperti keributan"ujar nya.
Adapun agenda sidang praperadilan hari ini yaitu pembacaan jawaban termohon atas pengajuan Praperadilan termohon dan penyerahan salinan penetapan pelaksanaan sidang yang dilaksanakan oleh Pemohon terkait perkara candaan bom dalam Pesawat Lion air" ucap Kapolsek.
Sidang akan dilanjutkan kembali pada hari Selasa tanggal 14 Agustus 2018 pukul 09.00 wib dengan agenda putusan penetapan pengajuan sidang praperadilan dan untuk hari ini berlangsung aman dan tertib" tegas Kapolsek Kota.
by: joens,dsd
Sidang Praperadilan Kasus Candaan Bom dalam Pesawat Lion Air di Bandara Supadio Pontianak kembali bergulir.
Senin(13/08/2018)sekira pukul 14.00 wib bertempat di ruang Cakra Pengadilan Negeri Pontianak, Jalan Sultan Abdurahman Pontianak telah berlangsung sidang praperadilan kasus candaan bom dalam pesawat Lion Air di Bandara Supadio Pontianak.
Adapun sebagai adalah Pemohon : Sdr. Frans Nagiri diwakilkan oleh Kuasa Hukumnya an.Sdr. ANDEL, SH,serta untuk Termohon : Kapolresta Pontianak Kota diwakilkan kuasa hukum dari Bidkum Polda Kalbar KOMPOL WAHYUDI, SH,MH, M.Sos dan Subagkum Polresta Pontianak Kota IPTU KARMIN.
Dan untuk Hakim Sidang : R. RUDI KINDARTO, SH.
Panitera Pengganti : ERWIN, SH.
Untuk sidang praperadilan tersebut dihadiri peserta berjumlah sekitar 50 orang yang terdiri dari kelompok mahasiswa asal Papua serta Keluarga Pemohon dan media massa.
Menyikapi hal tersebut di atas Kapolsek Pontianak Kota Kompol.Abdullah Syam beserta Personil Polsek Kota telah di siagakan di Pengadilan Negeri Pontianak di mulai dari pagi hari hingga selesai.
Kapolsek mengatakan ini di lakukan untuk mengantisipasi hal hal yang tak kita inginkan seperti keributan"ujar nya.
Sidang akan dilanjutkan kembali pada hari Selasa tanggal 14 Agustus 2018 pukul 09.00 wib dengan agenda putusan penetapan pengajuan sidang praperadilan dan untuk hari ini berlangsung aman dan tertib" tegas Kapolsek Kota.
by: joens,dsd




Komentar
Posting Komentar