Pontianak,Ampera
Sidang Praperadilan Kasus Candaan Bom dalam Pesawat Lion Air di Bandara Supadio Pontianak kini memasuki Hasil Penetapan Keputusan Praperadilan yang berlangsung pada hari Selasa(14/08/2018) sekitar pukul 11.40 wib,yang bertempat di Ruang Candra Lantai Dua Pengadilan Negeri Pontianak yang terletak di Jalan Sultan Abdurrahman Kecamatan Pontianak Kota.
Sidang praperadilan tersebut dihadiri oleh kelompok mahasiswa asal Papua dan awak media massa berjumlah kurang lebih 30 orang.
Dalam kesempatan tersebut Kapolsek Pontianak Kota Kompol.Abdullah Syam mengatakan bahwa hari ini agenda sidang praperadilan hari ini yaitu Penetapan keputusan hasil Prapradilan kasus Candaan Bom dalam Pesawat Lion Air di Bandara Supadio Pontianak,kami dari personil Polsek kota di backup oleh Polresta telah di siagakan dari mulai pagi" ucapnya.
Dari hasil Penetapan perkara gugatan prapradilan sesuai surat no.02/2018/pengadilan negri pontianak adalah "GUGUR" Karena perkara pokok tindak pidana sudah disidangkan di pengadilan negeri Mempawah" ujar Kapolsek.
Maka dari itu kami dari pihak kepolisian pengamanan tertutup dan terbuka oleh unit polsek pontianak kota dengan kekuatan 10(sepuluh)orang untuk mengantisipasi hal hal yang tak kita ingin kan seperti keributan di tempat persidangan " tegas nya.
Sampai berakhirnya sidang penetapan prapradialn tersebut situasi berlangsung aman dan tertib, untuk kelompok mahasiswa asal Papua dapat menerima hasil tersebut.
by: joens,dsd
Sidang Praperadilan Kasus Candaan Bom dalam Pesawat Lion Air di Bandara Supadio Pontianak kini memasuki Hasil Penetapan Keputusan Praperadilan yang berlangsung pada hari Selasa(14/08/2018) sekitar pukul 11.40 wib,yang bertempat di Ruang Candra Lantai Dua Pengadilan Negeri Pontianak yang terletak di Jalan Sultan Abdurrahman Kecamatan Pontianak Kota.
Sidang praperadilan tersebut dihadiri oleh kelompok mahasiswa asal Papua dan awak media massa berjumlah kurang lebih 30 orang.
Dalam kesempatan tersebut Kapolsek Pontianak Kota Kompol.Abdullah Syam mengatakan bahwa hari ini agenda sidang praperadilan hari ini yaitu Penetapan keputusan hasil Prapradilan kasus Candaan Bom dalam Pesawat Lion Air di Bandara Supadio Pontianak,kami dari personil Polsek kota di backup oleh Polresta telah di siagakan dari mulai pagi" ucapnya.
Dari hasil Penetapan perkara gugatan prapradilan sesuai surat no.02/2018/pengadilan negri pontianak adalah "GUGUR" Karena perkara pokok tindak pidana sudah disidangkan di pengadilan negeri Mempawah" ujar Kapolsek.
Maka dari itu kami dari pihak kepolisian pengamanan tertutup dan terbuka oleh unit polsek pontianak kota dengan kekuatan 10(sepuluh)orang untuk mengantisipasi hal hal yang tak kita ingin kan seperti keributan di tempat persidangan " tegas nya.
Sampai berakhirnya sidang penetapan prapradialn tersebut situasi berlangsung aman dan tertib, untuk kelompok mahasiswa asal Papua dapat menerima hasil tersebut.
by: joens,dsd



Komentar
Posting Komentar