Ini yang di Sampaikan Bhabinkamtibmas Polsek Pontianak Kota,Pada saat Melaksanakan Kegiatan Pendataan Rumah Kost beserta Staf Kelurahan Tengah

Pontianak,- Dalam rangka menertibkan penduduk yang tidak memiliki kartu Tanda Penduduk (KTP)maupun Kartu Pendudk sementara (Kipem) diwilayah Kelurahan Tengah Kecamatan Pontianak Kota,Petugas dari Kelurahan bekerjasama dengan Bhabinkamtibmas melakukan penertiban ditempat kost yang berada diwilayah tersebut.Ju’mat (23/11/2018).

Bhabinkamtibmas Kelurahan Tengah Bripka Fani Gunawan yang turut mendampingi penertiban tersebut mengatakan,”Kami dari aparat kepolisian sifatnya hanya mendampingi petugas dari kelurahan,tetapi kalau dalam pelaksanaannya ditemukan pelangaran atau sesuatu yang mengarah pada tindak pidana tentunya itu sudah menjadi kewajiban saya untuk menanganinya.

Lanjut Fani,saya juga sampaikan himbauan kamtibmas kepada penghuni tempat kos untuk menghindari Narkoba,pergaulan seks bebas dan berhati-hati dalam menyimpan barang ketika meninggalkan tempat kos,untuk menghindari aksi pencurian.Kegiatan hari ini kami lakukan dibeberapa tempat kos yang berada di Jl. Kutilang,dan Jl. Nurali.Dari tempat tersebut ditemukan beberapa penghuni kos yang kedapatan tidak memiliki KTP,Untuk proses selanjutnya kami serahkan kepada petugas kelurahan untuk ditindaklanjuti.

Dari Hasil pemeriksanaan dibeberapa tempat kos tersebut saya tidak menemukan pelanggaran baik pemakain Narkoba maupun pelanggaran lain yang mengarah pada tindak pidana,kedepan kami akan terus bersinergi dengan petugas kelurahan untuk secara rutin melakukan kegiatan yang sama untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif terutama jelang pemilu 2019 mendatang.”Tutupnya.

Komentar