PONTIANAK-. Tak terima dengan teguran tetangga saat tengah melakukan aksi pukul lantai rumahnya di subuh hari, JW alias Iping, lukai tetangga pakai pisau cater hingga harus dirawat di rumah sakit.
Aksi penganiayaan tersebut terjadi di rumah pelaku di Jalan Jendral Urif , Kecamatan Pontianak Kota., Selasa,(24/11) sekira pukul 03.54 WIB
Akibat aksinya tersebut pelaku terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota.
Kapolsek Pontianak Kota Kompol Abdullah Syam menjelaskan motif penganiayan terhadap korban lantaran tersinggung dengan ucapan korban yang menegur pelaku.
Abdullah mengaku korban saat itu merasa terganggu dan tidak bisa tidur dengan suara pukulan lantai yang datang dari rumah korban
"Akibatnya korban berupaya menegur pelaku agar berhenti dengan cara mendatangi rumah korban," katanya saat dikonfirmasi, Kamis, (29/11) sekira pukul 16.00 WIB
Namun teguran korban kepada pelaku malah menimbulkan ketersinggunngan dan cekcok mulut pun terjadi antara korban dan pelaku.
Lanjut Abdullah, Pelaku yang emosi dan tengah memegang cater lantas langsung menyabetkanya kearah korban beberapa kali hingga mengenai leher dan badan korban.
“Akibatnya korban mendapatkan luka robek luar pada badan korban dan sempat dilarikan ke rumah sakit Bhyangkara Pontianak untuk medapatkan pertolongan, sebelum akhirnya korban melapor ke Mapolsek Pontianak Kota ,”ungkapnya.
Setelah menerima laporan tersebut Abdullah mengaku pihaknya kemudian melakukan serangkaian penyelidikan.
“Hasilnya kita mendapatkan informasi bahwa pelaku pada hari selasa, (27/11) sedang berada dirumahnya,”ungkapnya.
Anggota kata kemudian bergerak cepat, dan langsung menuju ke lokasi untuk mengamankan pelaku. “
Tanpa perlawanan sekira pukul 05.00 WIB pelaku kemudian berhasil kita amankan dan langsung dibawa ke Mapolsek Pontianak Kota,” terangnya.
Hasil introgasi petugas, pelaku kemudian mengakui semua perbuatanya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya saat ini pelaku sudah kita tahan. “Dia kita jerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun,” pungkasnya
Aksi penganiayaan tersebut terjadi di rumah pelaku di Jalan Jendral Urif , Kecamatan Pontianak Kota., Selasa,(24/11) sekira pukul 03.54 WIB
Akibat aksinya tersebut pelaku terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota.
Kapolsek Pontianak Kota Kompol Abdullah Syam menjelaskan motif penganiayan terhadap korban lantaran tersinggung dengan ucapan korban yang menegur pelaku.
Abdullah mengaku korban saat itu merasa terganggu dan tidak bisa tidur dengan suara pukulan lantai yang datang dari rumah korban
"Akibatnya korban berupaya menegur pelaku agar berhenti dengan cara mendatangi rumah korban," katanya saat dikonfirmasi, Kamis, (29/11) sekira pukul 16.00 WIB
Namun teguran korban kepada pelaku malah menimbulkan ketersinggunngan dan cekcok mulut pun terjadi antara korban dan pelaku.
Lanjut Abdullah, Pelaku yang emosi dan tengah memegang cater lantas langsung menyabetkanya kearah korban beberapa kali hingga mengenai leher dan badan korban.
“Akibatnya korban mendapatkan luka robek luar pada badan korban dan sempat dilarikan ke rumah sakit Bhyangkara Pontianak untuk medapatkan pertolongan, sebelum akhirnya korban melapor ke Mapolsek Pontianak Kota ,”ungkapnya.
Setelah menerima laporan tersebut Abdullah mengaku pihaknya kemudian melakukan serangkaian penyelidikan.
“Hasilnya kita mendapatkan informasi bahwa pelaku pada hari selasa, (27/11) sedang berada dirumahnya,”ungkapnya.
Anggota kata kemudian bergerak cepat, dan langsung menuju ke lokasi untuk mengamankan pelaku. “
Tanpa perlawanan sekira pukul 05.00 WIB pelaku kemudian berhasil kita amankan dan langsung dibawa ke Mapolsek Pontianak Kota,” terangnya.
Hasil introgasi petugas, pelaku kemudian mengakui semua perbuatanya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya saat ini pelaku sudah kita tahan. “Dia kita jerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun,” pungkasnya

Komentar
Posting Komentar