Polsek Pontianak Kota amankan seorang pria yang di duga melakukan Penganiayaan

PONTIANAK-. Tak terima dengan teguran tetangga saat tengah  melakukan aksi pukul lantai rumahnya di subuh hari, JW alias Iping, lukai tetangga pakai pisau cater hingga harus dirawat di rumah sakit.

Aksi penganiayaan tersebut terjadi di rumah pelaku di Jalan Jendral Urif , Kecamatan Pontianak Kota., Selasa,(24/11) sekira pukul 03.54 WIB

Akibat aksinya tersebut pelaku terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian  Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota.

Kapolsek  Pontianak Kota Kompol Abdullah Syam menjelaskan motif penganiayan terhadap korban lantaran  tersinggung  dengan ucapan korban yang menegur pelaku.

Abdullah mengaku  korban saat itu merasa terganggu dan tidak bisa tidur dengan suara pukulan lantai yang datang dari rumah korban

"Akibatnya korban berupaya menegur pelaku agar berhenti dengan cara mendatangi rumah korban," katanya saat dikonfirmasi, Kamis, (29/11) sekira pukul 16.00 WIB

Namun teguran korban kepada pelaku  malah menimbulkan ketersinggunngan dan cekcok mulut pun terjadi antara korban dan pelaku.

Lanjut Abdullah, Pelaku yang emosi  dan tengah  memegang cater lantas  langsung menyabetkanya kearah korban beberapa kali hingga mengenai leher dan badan korban.

“Akibatnya korban mendapatkan luka robek luar pada badan korban dan sempat dilarikan ke rumah sakit Bhyangkara Pontianak untuk medapatkan pertolongan, sebelum akhirnya korban melapor  ke Mapolsek Pontianak Kota ,”ungkapnya.

Setelah menerima laporan tersebut  Abdullah mengaku pihaknya kemudian melakukan serangkaian penyelidikan.

“Hasilnya kita mendapatkan informasi bahwa pelaku pada hari selasa, (27/11) sedang berada dirumahnya,”ungkapnya.

Anggota kata kemudian bergerak cepat, dan langsung menuju ke lokasi untuk mengamankan pelaku. “

Tanpa perlawanan sekira pukul 05.00 WIB  pelaku kemudian berhasil kita amankan dan langsung dibawa ke Mapolsek Pontianak Kota,” terangnya.

Hasil introgasi petugas, pelaku kemudian mengakui semua perbuatanya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya saat ini pelaku sudah kita tahan. “Dia kita jerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun,” pungkasnya

Komentar