Pontianak,Ampera
PONTIANAK-RK. Alih-alih menjaga diri Dino Rizaldi. Warga Jl. Kh. Wahid Hasyim Kecamatan Pontianak Kota Ini, harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Pontianak Kota.
Pria 40 tahun ini diamankan petugas kepolisian Sektor Pontianak Kota lantaran nekat membawa senjata tajam jenis pisau pada malam hari.
Kapolsek Pontianak Kota Kompol Abdullah Syam menuturkan bahwa pelaku diamankan petugas saat tengah melakukan giat razia kendaraan bermotor yang dilaksanakan di depan Pos Kepolisian Sektor Pontianak Kota, Jl. Alianyang Kecamatan Pontianak Kota, Jumat, (30/11) sekira pukul 22.00 WIB
"Pelaku saat itu melintas tanpa menggunakan helm, sehingga petugas kemudian meminta yang bersangkutan singgah untuk periksa , mulai dari surat menyurat kendaraan, hingga barang bawaan," katanya.
Hasil penggeledahan itu lanjut Abdullah petugas pun menemukan sebuah pisau lengkap dengan sarungnya, dari dalam sebuah tas korban.
Lanjut Abdullah petugas yang memeriksa pelaku langsung menanyakan kepada pelaku terkait surat izin membawa senjata tajam tersebut.
"Namun saat diminta pelaku tidak dapat menunjukanya,"
Atas temuan tersebut pelaku kemudian digelandnag ke Mapolsek Pontianak Kota guna proses penyelidikan.
"Kepada petugas pelaku berdalih membawa senjata tersebut hanya untuk menjaga diri. Lantaran yang bersangkutan memilik musuh," akunya.
Guna mempertanggung jawaban perbuatannya saat ini pelaku sudah ditahan. "Pelaku kita jerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI no.12 tahun 51, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkasnya
PONTIANAK-RK. Alih-alih menjaga diri Dino Rizaldi. Warga Jl. Kh. Wahid Hasyim Kecamatan Pontianak Kota Ini, harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Pontianak Kota.
Pria 40 tahun ini diamankan petugas kepolisian Sektor Pontianak Kota lantaran nekat membawa senjata tajam jenis pisau pada malam hari.
Kapolsek Pontianak Kota Kompol Abdullah Syam menuturkan bahwa pelaku diamankan petugas saat tengah melakukan giat razia kendaraan bermotor yang dilaksanakan di depan Pos Kepolisian Sektor Pontianak Kota, Jl. Alianyang Kecamatan Pontianak Kota, Jumat, (30/11) sekira pukul 22.00 WIB
"Pelaku saat itu melintas tanpa menggunakan helm, sehingga petugas kemudian meminta yang bersangkutan singgah untuk periksa , mulai dari surat menyurat kendaraan, hingga barang bawaan," katanya.
Hasil penggeledahan itu lanjut Abdullah petugas pun menemukan sebuah pisau lengkap dengan sarungnya, dari dalam sebuah tas korban.
Lanjut Abdullah petugas yang memeriksa pelaku langsung menanyakan kepada pelaku terkait surat izin membawa senjata tajam tersebut.
"Namun saat diminta pelaku tidak dapat menunjukanya,"
Atas temuan tersebut pelaku kemudian digelandnag ke Mapolsek Pontianak Kota guna proses penyelidikan.
"Kepada petugas pelaku berdalih membawa senjata tersebut hanya untuk menjaga diri. Lantaran yang bersangkutan memilik musuh," akunya.
Guna mempertanggung jawaban perbuatannya saat ini pelaku sudah ditahan. "Pelaku kita jerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI no.12 tahun 51, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkasnya


Komentar
Posting Komentar